|
|
Berapakah besar harta yang harus
diterima oleh masing- masing ahli waris?
"Dan
jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara- saudara laki-laki dan
perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara
wanita. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu.’’
(QS. i/An-Nisa’: 176).
Maksud ayat tersebut di atas, adalah bagian yang diperoleh anak perempuan sebanyak separoh dari bagian yang diperoleh anak laki-laki. Suatu contoh, dalam sebuah keluarga terdapat seorang anak laki-laki dan dua orang anak wanita, maka pembagian warisannya dibagi empat. Dengan perincian, anak laki- laki tersebut menerima dua bagian (2/4) sedang dua anak perempuan itu masing-masing menerima 1 (satu) bagian (1/4).
Ketentuan pembagian harta warisan secara terperinci sebagai berikut:
Yang mendapat 1/2 (setengah) harta, ialah:
Maksud ayat tersebut di atas, adalah bagian yang diperoleh anak perempuan sebanyak separoh dari bagian yang diperoleh anak laki-laki. Suatu contoh, dalam sebuah keluarga terdapat seorang anak laki-laki dan dua orang anak wanita, maka pembagian warisannya dibagi empat. Dengan perincian, anak laki- laki tersebut menerima dua bagian (2/4) sedang dua anak perempuan itu masing-masing menerima 1 (satu) bagian (1/4).
Ketentuan pembagian harta warisan secara terperinci sebagai berikut:
Yang mendapat 1/2 (setengah) harta, ialah:
- Seorang anak wanita satu-satunya mendapatkan separoh harta. "
... Jika dia (anak perempuan) itu seorang
saja, maka ia memperoleh setengah harta (yang ditinggalkan)." (QS. 4/An-Nisa’:
11).
- Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, bila tidak ada anak perempuan. Hal ini menurut keterangan lima Ijma (kesepakatan para ulama).
- Saudara wanita seibu bapak, apabila satu-satunya. "
.... jika seorang meninggal dunia dan dia
tidak mempunyai anak tetapi. mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara
perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya." (QS. 4/An-Nisa’:
176).
- Suami, apabila istri yang meninggal dunia tidak memiliki anak.
"Dan bagianmu (suami-suami) adalah
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak
mempunyai anak." (QS. 4/An-Nisa’: 12.).
Yang mendapat 1/4 (seperempat) harta, ialah:
- Suami, apabila istri yang meninggal dunia meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan atau cucu dari anak laki-laki.
"Jika mereka
(istri-istrimu yang meninggal) mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan
sesudah dibayar) hutangnya." (QS. 4/An-Nisa’: 12).
- Istri, apabila suami tidak meninggalkan anak.
"Para istri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak." (QS. 4/An-Nisa’: 12). Dengan demikian firman Allah tersebut juga menegaskan,
bahwa jika istri si mati lebih dari satu, maka yang seperempat harus dibagi
rata.
Yang mendapat 1/8 (seperdelapan) harta, ialah istri.
Dengan ketentuan apabila suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
. .Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan, setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan
sesudah dibayar) hutang- hutangmu."." (QS. 4/An-Nisa’:
12).
Yang mendapat 2/3 (dua pertiga), ialah:
Yang mendapat 2/3 (dua pertiga), ialah:
- Dua anak wanita atau lebih dengan syarat jika tidak ada anak lelaki.
"Jika anak semuanya
anak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan (bapak mereka).’’(QS. 4/An-Nisa’:11).
- Dua anak wanita atau lebih dari anak laki-laki (cucu wanita), bila tidak mempunyai anak perempuan. Hal ini diqiyaskan dengan anak perempuan, sebab hukum cucu (anak dari anak laki-laki) dalam beberapa perkara seperti hukum anak sejati.
- Saudara-saudara perempuan seibu bapak.
. .Jika saudara perempuan itu dua orang,
maka bagi keduanya duapertiga dari harta yang ditinggalkan."(QS. 4/An-Nisa’:176).
Yang mendapat 1/3 (sepertiga), ialah:
Yang mendapat 1/3 (sepertiga), ialah:
- Ibu, apabila yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak mempunyai saudara.
"Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai
anak, dan dia diwarisi oleh kedua ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga."
(QS. 4/An-Nisa’:11).
- Dua orang saudara atau lebih yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
"Jika saudara-saudara
seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga
itu setelah (dipenuhi) wasiat yang kamu buatnya atau (dan sesudah dibayar)
hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli warisnya]."
(QS. 4/An-Nisa’:12)
Yang dimaksud "menyusahkan ahli waris" di sini
adalah tindakan-tindakan seperti:
(1) berwasiat lebih dari sepertiga harta peninggalan;
(2) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan.
Tetapi sekalipun wasiatnya kurang dari sepertiga harta jika
ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
Yang mendapat 1/6 (seperenam), ialah:
- Ibu dan bapak, apabila si mayat mempunyai anak.
"Dan untuk kedua ibu bapak, bagian
masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal)
mempunyai anak."(QS. 4/An-Nisa’:11).
- Ibu, jika si mayit mempunyai beberapa saudara. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (QS. 4/An-Nisa’:11).
- Nenek (dari ibu atau dari bapak, jika ibu tidak ada). Sabda Muhammad Rosulullah saw.
"Sesungguhnya Nabi saw. telah menetapkan
bagian nenek seperenam (1/6) harta."(HR. Zaid).
- Cucu wanita dari anak laki-laki baik seorang atau lebih. Tapi jika si mayit mempunyai beberapa anak wanita, maka cucu wanita tidak memperoleh warisan.
"Nabi saw telah memberikan seperenam untuk
seorang anak wanita dari anak laki-laki yang beserta seorang anak wanita."(HR. Bukhori).
- Kakek dari bapak juga mendapat seperenam (1/6), apabila beserta dengan anak cucu, sedang bapaknya tidak ada. Hal ini berdasarkan Ijma’ ulama.
- Seorang saudara yang seibu, baik laki-laki maupun wanita.
"Jika seseorang
meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan
tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu)
atau seorang saudara perempuan (seibu), maka masing-masing darkedua jenis
saudara itu seperenam harta."(QS. 4/An-Nisa’:12).
- Saudara wanita sebapak saja, baik seorang atau lebih. Namun jika saudara seibu bapak dua atau lebih maka saudara bapak tidak mendapat warisan. Hal itu berdasarkan Ijma’ ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar