Rabu, 28 Agustus 2013

Ahli waris yang terhalang mendapat warisan



Dalam pembagian warisan terdapat istilah
1. Hijab (penghalang),
2. Hajib (ahli waris terdekat dengan si mati atau yang menghalangi) dan
 3.Mahjub (orang yang terhalang).
Suatu misal, kakek tidak mendapatkan bagian warisan dari cucunya yang meninggal karena terhalang oleh anaknya selaku bapak si mati. Dalam hal ini kakek disebut mahjub dan bapak disebut hajib.
Ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hajib, yaitu:
  • Nenek, tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu. Sebab ibu lebih dekat dengan si mati. Demikian juga kakek tidak mendapat warisan selama masih ada bapak si mati.
  • Saudara seibu, tidak mendapat warisan karena terhalang, oleh:
1.      Anak, baik lelaki maupun wanita.
2.      Cucu dari anak lelaki, baik lelaki maupun wanita.
3.      Bapak
4.      Kakek.
  • saudara sebapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang:
1.      Bapak.
2.      Anak lelaki.
3.      Cucu lelaki dari anak lelaki.
4.      Saudara lelaki seibu bapak.
  • saudara seibu bapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh salah satu hajib:
1.      Anak laki-laki.
2.      Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3.      Bapak.
Para ahli waris dapat kehilangan hak untuk mendapatkan warisan, apabila:
1.      Hamba atau budak. Selama seorang berstatus budak, maka tidak mendapat warisan dari keluarganya yang meninggal.
"Allah membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang tidak berdaya berbuat sesuatu, dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik, lalu dia menginfakkan sebagian rezeki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara terang-terangan. Samakah mereka itu?" (QS. 16/An-Nahl: 75).
2.      Pembunuh. Dalam hal ini ahli waris yang membunuh Al-Muwaris’(si mati). Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda,
"Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya." (HR. Nasai).
3.      Murtad. Seseorang yang keluar dari agama Islam kehilangan hak untuk mewarisi harta keluarganya yang meninggal. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda,
 "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim." (HR. Bukhori Muslim).