Dalam
pembagian warisan terdapat istilah
1. Hijab (penghalang),
2. Hajib (ahli waris terdekat dengan si mati atau yang
menghalangi) dan
3.Mahjub (orang
yang terhalang).
Suatu misal, kakek tidak mendapatkan bagian warisan dari
cucunya yang meninggal karena terhalang oleh anaknya selaku bapak si mati. Dalam hal ini kakek
disebut mahjub dan bapak disebut hajib.
Ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hajib, yaitu:
Ahli waris yang menjadi mahjub karena adanya hajib, yaitu:
- Nenek, tidak mendapat warisan karena terhalang oleh ibu. Sebab ibu lebih dekat dengan si mati. Demikian juga kakek tidak mendapat warisan selama masih ada bapak si mati.
- Saudara seibu, tidak mendapat warisan karena terhalang, oleh:
1.
Anak,
baik lelaki maupun wanita.
2.
Cucu
dari anak lelaki, baik lelaki maupun wanita.
3.
Bapak
4.
Kakek.
- saudara sebapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang:
1.
Bapak.
2.
Anak
lelaki.
3.
Cucu
lelaki dari anak lelaki.
4.
Saudara
lelaki seibu bapak.
- saudara seibu bapak, tidak mendapat warisan sebab terhalang oleh salah satu hajib:
1.
Anak
laki-laki.
2.
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki.
3.
Bapak.
Para ahli waris dapat kehilangan hak untuk mendapatkan warisan, apabila:
Para ahli waris dapat kehilangan hak untuk mendapatkan warisan, apabila:
1.
Hamba atau budak.
Selama seorang berstatus budak, maka tidak mendapat warisan dari keluarganya
yang meninggal.
"Allah
membuat perumpamaan seorang hamba sahaya di bawah kekuasaan orang lain, yang
tidak berdaya berbuat sesuatu, dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik,
lalu dia menginfakkan sebagian rezeki itu secara sembunyi-sembunyi dan secara
terang-terangan. Samakah mereka itu?" (QS.
16/An-Nahl: 75).
2.
Pembunuh.
Dalam hal ini ahli waris yang membunuh Al-Muwaris’(si mati). Nabi Muhammad
Rosulullah saw. bersabda,
"Yang membunuh tidak mewarisi
dari yang dibunuhnya." (HR. Nasai).
3.
Murtad.
Seseorang yang keluar dari agama Islam kehilangan hak untuk mewarisi harta
keluarganya yang meninggal. Nabi Muhammad Rosulullah saw. bersabda,
"Orang Islam tidak dapat mewarisi harta
orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim."
(HR. Bukhori Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar